KASUS SUMBER WARAS

Ketua BPK: Rekomendasi Kami Wajib Ditindaklanjuti Pemprov Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Juni 2016, 16:16 WIB
Ketua BPK: Rekomendasi Kami Wajib Ditindaklanjuti Pemprov Jakarta
Harry Azhar Azis/net
rmol news logo Setelah melakukan pertemuan tertutup terkait kasus Sumber Waras, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum. Sementara BPK yang dipimpinnya hanya bertugas memberikan rekomendasi dan laporan audit keuangan.

Untuk kasus Sumber Waras, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK yakni laporan keuangan DKI Jakarta dari 1 Januari hingga 31 Desember 2014.

"Rekomendasi kami itu harus tetap ditindak lanjuti oleh Pemprov DKI. Itu bukan kewenangan KPK, itu kewenangan BPK," ujar Harry dalam jumpa pers didampingi Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6).

Harry jelaskan bahwa laporan hasil audit investigasi yang diminta KPK sudah diserahkan pihaknya, namun tidak dapat dipublikasikan.

Prinsipnya, BPK hanya membantu KPK dengan melaporkan audit.  Ada atau tidak tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan diskusi antara pihaknya dengan BPK merupakan formulasi dari diskusi yang sudah lama terjalin antara kedua belah pihak.

"Jangan dipikir kami selalu bertentangan. Mudah-mudahan kami tetap bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi," jelas Agus.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan 2014, BPK menemukan kejanggalan dalam enam tahap pembelian lahan Sumber Waras. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pembelian, penetapan lokasi, penetapan harga dan hasil pengadaan tanah tidak melalui proses yang memadai. Akibatnya, kerugian negara diduga mencapai Rp 173 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jakarta agar membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 m2 itu. Jika tidak dapat dilaksanakan, Pemprov harus mengambil langkah memulihkan indikasi kerugian daerah sesuai jumlah tadi.

BPK merekomendasikan tiga poin. Yaitu, membatalkan upaya pembelian. Jika tidak bisa membatalkan, maka merekomendasikan agar mengambil langkah pemulihan dan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sesuai dengan kondisi di Jalan Kyai Tapa, sesuai dengan penawaran ke pemerintah, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.

Kedua, Pemprov DKI diminta menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada YKSW sebesar Rp 3,085 miliar yang tidak pernah dibayar sampai tahun 2014. Tidak hanya itu, Pemprov juga diminta untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta untuk menjatuhkan sanksi bagi tim pembelian tanah karena tidak cermat dan tidak teliti dalam mengecek lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA