Nazaruddin mengaku uang yang diberikan Berthanatalia R. Kariman kepada Rohadi bukan suap melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Bahkan Nazaruddin menyebut Rohadi, berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.
"Saya tegaskan dan garisbawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ungkap Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Menurut Nazaruddin, keaktifan Rohadi terlihat karena banyak mengatur proses hukum kliennya. Padahal Rohadi bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Karena yang menangani kasus SJ (Saipul Jamil) adalah (Panitera) DS (Dolly Siregar). Tapi kok dia (Rohadi), enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.
Saat disinggung kenapa anggota tim pengacara Berthanatalia bisa percaya dengan Rohadi, Nazaruddin berkilah bahwa hal tersebut akan terlihat dalam pemeriksaan KPK lebih lanjut.
"Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)," jelas dia.
Terkait berapa kali Rohadi meminta uang kepada pihaknya, Nazaruddin kembali mencari-cari alasan bahwa dirinya belum mendapatkan kronologis awal siapa uang pertama kali meminta dana.
"Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas dia.
KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Rohadi. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni lalu.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Di sisi lain, Selasa 14 kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: