Pengacara: Fahri Hamzah Dipecat Atas Tuduhan Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Juni 2016, 10:52 WIB
rmol news logo Sidang lanjutan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS dijadwalkan hari ini (Senin, 20/6) dengan agenda duplik.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief berpendapat bantahan tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang kali pertama kliennya Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum.

"Dan tentunya sangat mengada-ada," kata Mujahid dalam rilis yang diterima, Senin (20/6).

Lanjut Mujahid, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan keberadaan Mahkamah Partai PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Sebagaimana diketahui, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.

Dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan Mahkamah 'partai gadungan' yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya.

"Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah Mahkamah Partai gadungan, maka negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi," katanya.

Apalagi, Mujahid menambahkan, PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

"Lanjutan Sidang akan membuktikan tindakan pemberhentian Fahri Hamzah merupakan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan tuduhan palsu," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA