Kini, KPK mulai membidik majelis hakim ketua Ifa Sudewi dan anggotanya, Hasoloan Sianturi yang diduga memberi vonis ringan kepada pedangdut, Saipul Jamil.
"Saipul Jamil ini
kan baru awalannya. Target utama, tetap penegak hukumnya," ujar Agus saat menghadiri pembukaan konvensi Anti-Korupsi 2016 di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/6) malam.
Ifa dan Hasoloan kapan menyusul jadi tersangka?
"Ya dapatlah nanti," timpal pria kelahiran Magetan tersebut.
Namun, Agus tidak merincikan pernyataannya tersebut. Pasalnya, saat ini, Ifa diketahui telah dipromosikan dan dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski demikian, lulusan tekni sipil ITS itu berdalih masih terus berkoordinasi dengan Ifa terkait pengusutan kasus suap Kakak Ipul.
"Nanti ya. Komunikasinya baru sedikit kan," elak Agus.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut yang diduga menerima uang suap agar Saipul Jamil divonis ringan.
Sedangkan Ifa dan Hasoloan, berstatus sebagai eksekutor dalam memberikan putusan terhadap Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dipenjara selama tujuh tahun.
Namun, hingga saat ini KPK belum menyentuh Ifa dan Hasoloan. Begitu juga dengan Saipul yang masih berstatus terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sekadar mengingatkan, ini merupakan kesekian kalinya lembaga anti rasuah itu menangkap mafia-mafia peradilan.
Sebelumnya, KPK menangkap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait dengan pengajuan peninjauan kembali untuk kasus yang diduga melibatkan salah satu perusahaan.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami beberapa kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum jaksa dan hakim.
Khususnya, kasus terbaru suap hakim Bengkulu yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, serta Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Badaruddin Anshori Bachsin.
[wid]
BERITA TERKAIT: