Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Saipul Jamil Ditahan Di Lokasi Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Juni 2016, 01:44 WIB
Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Saipul Jamil Ditahan Di Lokasi Berbeda
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap vonis hakim perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan penahaanan keempat tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan.

"Penahanan mereka untuk 20 hari pertama," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).

Keempatnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Berthanatalia Ruruk Kariman selaku pengacara Saipul Jamil dan Panitera Muda PN Jakut, Rohadi ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK.

Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, sementara Kasman Sangaji selaku ketua tim pengacara Saipul Jamil dititipkan di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat.

Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA