Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan penahaanan keempat tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan.
"Penahanan mereka untuk 20 hari pertama," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Keempatnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Berthanatalia Ruruk Kariman selaku pengacara Saipul Jamil dan Panitera Muda PN Jakut, Rohadi ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK.
Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, sementara Kasman Sangaji selaku ketua tim pengacara Saipul Jamil dititipkan di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat.
Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ysa]
BERITA TERKAIT: