Pengacara Cosl Indonesia, Agung Mattauch, mengatakan dalam Laporan Polisi (LP) No.911/K/VI/2016, KSO dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.
Kejadian bermula pada Maret 2012. Cosl Indonesia mendapatkan proyek jasa electric wireline logging di Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP-PT Patina Group senilai USD 1.631.982.
Tapi ketika Cosl Indonesia sudah mengerjakan seluruh proyek, KSO Pertamina EP-PT Patina Group tidak melakukan pembayaran
"Padahal mereka sudah mendapatkan dana dari proyek. Akibatnya Cosl Indonesia menderita kerugian USD 1.483.947," kata Agung, Kamis (16/6).
Disamping menempuh jalur pidana, Cosl Indonesia juga akan menempuh upaya perdata dan tidak tertutup kemungkinan menempuh upaya kepailitan lewat pengadilan.
[dem]
BERITA TERKAIT: