KSO Pertamina EP-Patina Group Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 16 Juni 2016, 21:18 WIB
rmol news logo PT Cosl Indonesia melaporkan kerja sama operasioal Pertamina EP-PT Patina Group ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara  Cosl Indonesia, Agung Mattauch, mengatakan dalam Laporan Polisi (LP) No.911/K/VI/2016, KSO dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.

Kejadian bermula pada Maret 2012. Cosl Indonesia mendapatkan proyek jasa  electric wireline logging di Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP-PT Patina Group senilai USD 1.631.982.

Tapi ketika Cosl Indonesia sudah mengerjakan seluruh proyek, KSO Pertamina EP-PT Patina Group tidak melakukan pembayaran

"Padahal mereka sudah mendapatkan dana dari proyek. Akibatnya Cosl Indonesia menderita kerugian USD 1.483.947," kata Agung, Kamis (16/6).

Disamping menempuh jalur pidana, Cosl Indonesia juga akan menempuh upaya  perdata dan tidak tertutup kemungkinan menempuh upaya kepailitan lewat pengadilan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA