Adi merupakan PNS yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur laut atau dermaga di pulau terpencil Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ditangkap pada Selasa malam, di Jalan Bahari No 2 Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Adi masuk dalam DPO sejak April 2015 lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, Rabu (15/6).
Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp10,6 miliar. Korupsi ini terjadi pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT tahun anggaran 2014.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: