Komisi III: Penyadapan KY Tidak Cukup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Juni 2016, 07:15 WIB
Komisi III: Penyadapan KY Tidak Cukup
akbar faizal/net
rmol news logo . Wacana penerapan kewenangan penyadapan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) ‎dinilai kurang efektif.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal menyatakan hasilnya akan sama dengan KY yang memiliki segala bentuk kewenangan yang dimiliki saat ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya dari hasil keputusan KY yang tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Akbar berpandangan, upaya membenahi perilaku para hakim saat ini tidak cukup hanya ‎penguatan kewenangan KY. Dalam amatannya, semua kasus yang terjadi pada hakim-hakim itu berawal dari moral dan gaya hidup materialistik personal para hakim.
 
"Kalau para hakim masih korup seperti sekarang ini, tidak bisa mengendalikan gaya hidupnya. Tidak akan pernah (berubah), sekalipun hakim itu disadap, tidak akan merubah keadaan," ujar anggota Fraksi Nasdem ini, Selasa (14/6).

Bagi Akbar, ketegasan KY dalam menyeleksi calon hakim agung, akan lebih signifikan dalam upaya reformasi kehakiman di Indonesia.‎ Karena ini persoalan keadilan. Hakim itu perwakilan Tuhan di muka bumi," ungkapnya.

Namun demikian ‎legislator asal Sulawesi Selatan ini tetap tetap memandang positif dan menghormati jika kewenangan penyadapan diterapkan kepada KY.

"Kalau adanya kewenangan penyadapan, ya silakan saja. Apalagi kalau itu sudah diatur," pungkas Akbar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA