Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman itu, hadir pula Jaksa Agung, H.M. Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo, menyampaikan bahwa pada 2017 mendatang pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun. Dari Rp 4,6 trilun tersebut, Korp Adhyaksa berencana mengalokasikan Rp 463 miliar untuk perkara pidana umum dan Rp 360 miliar untuk penanganan perkara pidana khusus.
"Untuk pidana khusus, dialokasikan penanganan pidana korupsi di Kejaksaan Agung untuk 140 perkara dan dua perkara HAM berat. Sedangkan seluruh Indonesia disediakan untuk 1058 perkara korupsi," urai Bambang.
Bukan hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan eksekusi 30 hukuman mati dari anggaran penangan perkara pidana umum 2017. Selain itu, dalam perkara perdata dan tata usaha negara, korps Adhyaksa meminta biaya sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dari keseluruhan dana yang dianggarkan, masih ada kebutuhan yang belum masuk dalam rencana kerja. Salah satunya anggaran tentang pembangunan gedung untuk kejaksaan negeri (Kejari) baru di daerah pemekaran. Contohnya di Tapanuli Selatan dan Mojokerto.
"Ada sembilan yang baru yang belum memiliki kantor, tidak bisa kami masukkan dalam pagu anggaran. Karena ada memoratorium pembangunan gedung oleh pemerintah," kata Jaksa Agung.
[ald]
BERITA TERKAIT: