Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmad Bagja, mengatakan, pengangkatan BG sangat sesuai dengan Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian yang berbunyi calon Kapolri adalah polisi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," tegasnya kepada wartawan, Jakarta (10/6).
Bagja tidak setuju jika BG masih dikaitkan dengan dugaan perkara korupsi yang pernah menimpanya. Menurutnya kasus hukum BG sudah "clean and clear".
"Kasus itu sudah tuntas ketika Komjen BG menang di praperadilan Pengadian Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Sebelumnya pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, juga menilai BG layak untuk menjabat Kapolri. Dalam kacamata hukum, BG tidak lagi memiliki cacat.
"Berdasarkan hukum tidak ada persoalaan," ujar Margarito.
[ald]
BERITA TERKAIT: