Dari Sisi Hukum BG Sudah Clean And Clear

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Juni 2016, 18:18 WIB
Dari Sisi Hukum BG Sudah <i>Clean And Clear</i>
budi gunawan/net
rmol news logo Semakin kuat dukungan kepada Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, untuk naik jabatan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badroddin Haiti yang akan pensiun pada Juli nanti.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmad Bagja, mengatakan, pengangkatan BG sangat sesuai dengan Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian yang berbunyi calon Kapolri adalah polisi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," tegasnya kepada wartawan, Jakarta (10/6).

Bagja tidak setuju jika BG masih dikaitkan dengan dugaan perkara korupsi  yang pernah menimpanya. Menurutnya kasus hukum BG sudah "clean and clear".

"Kasus itu sudah tuntas ketika Komjen BG menang di praperadilan Pengadian Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelumnya pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, juga menilai BG layak untuk menjabat Kapolri. Dalam kacamata hukum, BG tidak lagi memiliki cacat.

"Berdasarkan hukum tidak ada persoalaan," ujar Margarito. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA