Nurhadi Kembali Dipanggil Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Juni 2016, 12:45 WIB
Nurhadi Kembali Dipanggil Penyidik KPK
nurhadi/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anak Buah Hatta Ali itu akan dimintai keterangan sebagai saksi mantan direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).

Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan  Doddy dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Dari operasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menyita uang sebasar Rp 1,7 miliar

Yuyuk menjelaskan, pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Di samping keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil sejumlah orang dekat bersangkutan yang diduga mengetahui perkara suap tersebut. Namun, beberapa di antaranya tidak kooperatif, bahkan menghilang tanpa jejak.

Pertama, KPK memanggil Royani, sopir Nurhadi. Namun, hingga beberapa kali panggilan, Royani tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

KPK menduga, Royani dengan sengaja disembunyikan keberadaannya oleh Nurhadi, karena diduga kuat mengetahui sejauh mana keterlibatan Nurhadi dalam perkara suap di PN Jakpus.

Berikutnya, KPK memanggil empat anggota Polri yang merupakan anggota Brimob. Yuyuk mengatakan, keempat anggota Brimob tersebut merupakan ajudan Nurhadi.

Namun, keempatnya mangkir terhadap pemanggilan KPK. Rencananya, KPK akan memanggil paksa keempat anggota Brimob tersebut.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA