Thomas dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 Oktober 2015 perihal usulan pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
"Aturan itu harus melalui DPRD kalau untuk proses plt (pelaksana tugas)," ujar Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32/2004 pasal 30 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Tuntutan pencabutan status non aktif oleh Thomas juga merujuk pada hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Hakim PTUN Jayapura dalam putusannya pada 25 Februari 2016 memenangkan gugatannya atas gubernur Papua dan pelaksana tugas (Plt) Bupati Dogiyai Herman Auwe.
Dalam putusannya, PTUN Papua mengembalikan status jabatan Thomas sebagai bupati Dogiyai yang sah dan menyatakan status wakil bupati yang juga Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe tidak mempunyai kekuatan hukum dan SK Plt dibatalkan demi hukum.
Thomas mensinyalir ada permainan antara Pemprov Papua dengan oknum di Kemendagri sehingga SK penonaktifan dirinya keluar. Dalam SK Mendagri tersebut ditulis bahwa dia divonis 4 tahun penjara atas kasus penyewengan dana bantuan sosial tahun 2013/2014 yang diduga merugikan negara Rp 3,7 miliar. Padahal, faktanya Pengadilan Negeri (PN) Jayapura hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dari tuntutan 4 tahun penjara pada 26 Februari lalu.
Atas putusan tersebut, Thomas mengajukan banding dan saat ini tengah diproses di tingkat Pengadilan Tinggi Papua. Sementara, semenjak diperiksa, Thomas sudah dinyatakan sebagai tahanan luar selama setahun. Sehingga praktis saat putusan itu dia sudah menjalani sanksi. Thomas pun membantah dirinya telah menyalahgunakan dana bansos. Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua menyatakan, dana yang digunakan adalah dana penyelenggaraan pemerintah, bukan dana bansos melainkan dana penunjang tugas.
"Tapi karena ada yang tidak senang, hal ini dibelokkan. Dianggap dana bansos. Mereka kemudian lapor ke pihak berwenang, sehingga terjadilah kejadian seperti ini," jelas Thomas.
Ada beberapa kegiatan yang Thomas gunakan dengan dana tersebut. Diantaranya adalah syukuran usai terpilih sebagai bupati Dogiyai periode 2012-2017.
"Bupati itu bukan pilih sendiri, pilih sendiri boleh tapi itu kami yang pilih maka sepuluh distrik harus ada syukuran," ujar Thomas menirukan permintaan masyarakat Dogiyai.
Kegiatan tersebut juga sudah dibentuk kepanitiaan dan uang syukuran dikeluarkan lewat panitia, bukan melalui pribadi Thomas. Kegiatan-kegiatan lain adalah laporan akhir tahun oleh BPKAD dan rapat kerja di Merauke yang diikuti bupati seluruh Papua.
"Kami gunakan uang itu untuk perjalanan dinas. Karena kalau kegiatan bupati seperti raker itu kaitannya dengan pembangunan, maka saya bawa juga Dinas PU dan Bappeda," demikian Thomas.
[wah]
BERITA TERKAIT: