Berdasarkan Tiga Aspek Ini, Pembelian RS Sumber Waras Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Juni 2016, 22:23 WIB
Berdasarkan Tiga Aspek Ini, Pembelian RS Sumber Waras Sudah Tepat
rmol news logo Pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama, aspek formulasi kebijakan.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa pembelian lahan RSSW telah melalui proses politik panjang, lewat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Pihak eksekutif diwakili Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok. Sedangkan legislatif diwakili empat pimpinan DPRD DKI Jakarta. Antara lain Ferrial Sofyan selaku Ketua dan tiga wakilnya, Triwisaksana, Bernadi Sadikin dan Haji Lulung.

Sedangkan hasil evaluasi Kemendagri atas Rencana APBD-Perubahan 2014 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk memastika penggunaan anggarannya sesuai dengan aturan berlaku.

"Kemendagri tidak menghapus atau mencoret anggaran pembelian lahan senilai kurang lebih Rp 800 miliar tersebut," ujar Trubus dalam diskusi "Jalan Lurus Menuju Sumber Waras" di Jakarta, Kamis (2/6).

Bukti lain pembelian lahan RSSW adalah Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov DKI Nomor 26 Tahun 2014 tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran (PPA) APBD 2014. Sehingga, proses penganggaran lahan RSSW tidak melanggar prosedur penganggaran seperti yang tercantum di Pasal 163 Permendagri 13/2006.

"Lagi pula, KUA PPAS yang berisi pembelian sebagian lahan RSSW juga telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta," paparnya.

Aspek kedua, pembelian tanah RSSW didasarkan atas kesepakatan antara pihak Yayasan RSSW dan Pemprov DKI. Yayasan RSSW menjual tanahnya sesuai Surat Direktur Umum dan SDM RSSW kepada Plt. Gubernur DKI Nomor 133/Dir/D/K/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal penjualan tanah RSSW.

Dalam surat tersebut dijelaskan terkait tindak lanjut pertemuan Direktur Umum dan SDM Yayasan RSSW dengan Plt. Gubernur DKI tertanggal 6 Juni 2014. Serta kesediaan menjual tanah seluas 36.410 m2 dengan harga senilai Rp 20.755.000 per meter persegi sesuai NJOP tanah di Jl. Kiai Tapa Tahun 2014.

Penawaran tanah tersebut dilanjutkan dengan surat Pengurus Yayasan RSSW kepada Plt. Gubernur DKI Nomor 14/YKSW/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menyatakan kesediaan untuk menjual tanah HGB seluas 36.410 meter persegi.

Harganya, sesuai NJOP Tahun 2014 senilai Rp 20.755.000 per meter persegi. Sehingga total nilai seluruhnya Rp 755.689.550.000.

Jumlah tersebut dibayarkan melalui transfer Bank DKI oleh Pemprov DKI kepada Yayasan RSSW untuk pembelian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan RSSW seluas 36.410 meter persegi.

Lokasinya, terletak satu hamparan dengan tanah sertifikat Hak Milik (HM) Yayasan RSSW seluas 32.370 meter persegi yang dikenal dengan areal RSSW di Jalan Kiai Tapa Nomor 1 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Luas seluruh tanah RSSW yang dikuasai oleh Yayasan RSSW berdasarkan luas tanah pada HGB dan HM mencapai seluas 68.780 meter persegi.

Terdiri dari tanah seluas 36.410 meter persegi bersertifikat HGB atas nama Yayasan RSSW dan tanah seluas 32.370 meter persegi bersertifikat Hak Milik atas nama Perkumpulan SMH

Namun, tanah tersebut hanya memiliki satu Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama dan yang dikelola oleh Yayasan RSSW. "Dengan demikian pembelian tanah tersebut dikatakan sudah tepat. Karena tanah yang dibeli adalah milik Yayasan RSSW," jelasnya.

Ketiga, ujar Trubus, pembelian tanah rumah sakit sumber waras diperuntukkan untuk kebutuhan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta kekurangan rumah sakit kanker. Sementara penderita kanker di wilayah DKI Jakarta dari tahun ke tahun terus meningkat jumlahnya. Sehingga dengan pembelian tanah tersebut, sangat diperlukan untuk pembangunan rumah sakit kanker.

"Pemprov DKI juga telah membuat kajian teknis yang komprehensif, terkait rencana pembelian sebagian tanah RSSW. Salah satunya melalui diskusi dengan berbagai pihak. Khususnya pihak Badan Pertanahan dan notaris serta pihak terkait lainnya," pungkas Trubus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA