Kali ini penyidik memanggil Direktur CV Sumber Agung, Didik Wahyudi serta karyawan CV Sumber Agung, Hesti Ningsih. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti yang telah sebagai tersangka.
Sri diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka SA (Sri Astuti)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6)
Selasa (31/5) kemarin, penyidik KPK memanggil Iskandar Zakara selaku Direktur CV Jaya Mekanotama, wiraswasta PT Sari Indah Teguh, Muhamad Abdullatif serta seorang arsitek bernama Kurniawan Herlambang.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet tahun anggaran 2010-2012 yang telah menjerat Budianto Halim Widjaja dari PT Bintang Saptari serta Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti sebagai tersangka.
Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti.
Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut informasi, di tengah pemeriksaan kedua saksi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat.
Mantan dirut PT Pupuk Kaltim itu datang pada pukul 09.45 WIB dengan didampingi empat orang stafnya. Namun kehadiran Asikin di lembaga anti rasuah itu tak berlangsung lama. Asikin yang pernah menjabat dirut PT Pupuk Kujang keluar sekitar pukul 11.45 dan langsung meninggalkan gedung KPK.
Asikin diduga mengetahui banyak soal kasus yang telah menjerat president yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa alias SM sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: