Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan banding atas keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.