Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

REKLAMASI PULAU G

Ditegaskan Djarot, DKI akan Banding Putusan PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 31 Mei 2016, 22:18 WIB
Ditegaskan Djarot, DKI akan Banding Putusan PTUN
djarot syaiful hidayat/net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan banding atas keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Mantan Walikota Blitar itu mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu. Sebab, proyek reklamasi juga bukan hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga pemerintah pusat.

"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan," demikian Djarot.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA