"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Mantan Walikota Blitar itu mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu. Sebab, proyek reklamasi juga bukan hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga pemerintah pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan," demikian Djarot.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
[sam]