"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin, Marwan, terus Andi yang sekarang Gubernur Riau, itu juga terima Sutan (Bhatoegana), semuanya,†kata Nazar, dua pekan lalu.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Nazaruddin dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selepas mendengarkan tuntutannya, beberapa waktu lalu, Nazaruddin menegaskan komitmennya untuk membantu KPK. Nazar yang mengaku memiliki catatan pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi VII DPR RI dan beberapa kepala daerah itu siap membeberkannya dalam persidangan sebagai konsekuensi justice collaborator (JC).
Tak berhenti sampai disitu, dalam sidang yang berlangsung Rabu (18/5), Nazar mengatakan mengetahui besaran uang haram yang diberikan, berikut lokasi pemberian uang. Seluruh aliran korupsi Permai Grup berada pada laporan keuangan yang pernah dipegang oleh anak buahnya dan datanya sudah disampaikan ke KPK.
Nah, untuk uang yang mengalir ke Cak Imin, Nazar bahkan menyatakan bahwa ada sejumlah saksi-saksi yang mengetahui proses pemberian di rumah dinas Cak Imin waktu itu. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Muhaimin, terima di rumah dinasnya. Ada kok saksi-saksi yang mengantarkan uangnya. Nanti mungkin ini yang akan ditelusuri KPK,†ucapnya.
"Permai ini kan dibentuk ada setor modal awal. Diperjalanannya ada biaya yang dipakai untuk kepentingan anggota DPR, Kepala Daerah, diserahkan dari Permai,†sambung Nazar.
Saat ini publik tengah menanti Nazar untuk membeberkan saksi tersebut. Siapa saksinya?
Wallahuallam.
[sam]
BERITA TERKAIT: