Hal itu sesuai undang-undang peradilan anak yang mengatur penahanan hanya selama tujuh hari dan diperpanjang delapan hari.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Penyidik fokus saudara RAI. Alhamdulillah, hari ke-13, berkas sudah dinyatakan lengkap, P21, dan kita segera kirimkan ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (27/5).
Menurut Awi, meski RAI berstatus di bawah umur, namun ancaman hukumannya bisa seumur hidup. Namun, hal tersebut hanya bisa diputuskan oleh hakim pengadilan.
"Kalau ancaman hukuman bisa seumur hidup. Tapi, tetap kembali ke hakim yang memutuskan. Karena memang dalam sistem peradilan pidana anak, keputusan hakim untuk menghukum anak di bawah umur masih minim," paparnya.
Sedangkan berkas perkara dua tersangka lainnya, Rakhmat Arifin alias Alif (24) dan Imam Hapriadi (24) dipastikan segera menyusul. Saat ini, berkas perkara keduanya sedang dalam proses perampungan.
"Kita lengkapi berkas-berkasnya. Tenang saja, waktunya panjang. Karena normal. Kita punya waktu 20 hari dan perpanjangan 40 hari. Syukur-syukur 20 hari sudsh bisa diserahkan. Nanti kita lihat," imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa Eno diperkosa dan dibunuh di Mess PT Poly Global Mandiri, Desa Jati Mulia, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat (13/5) lalu.
Korban diduga tewas lewat pembunuhan berencana ketiga tersangka setelah disiksa menggunakan gagang cangkul yang dimasukan kedalam kemaluannya.
[zul]
BERITA TERKAIT: