Terungkap sebanyak 30 hakim dari 340-an hakim yang ada terlibat dan terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) KPK.
"Kondisi sebenarnya hal itu akibat ada kesalahan pimpinan MA dalam mengelola organisasi kehakiman. Sebanyak 10 pimpinan MA membawahi 300 lebih peradilan di seluruh Indonesia,†kata ‎Hakim Agung, Gayus Lumbuun, pada diskusi "Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi" di DPR, Jakarta, Kamis (26/5).
Dia menyebut Sekjen MA Nurhadi yang diduga terlibat kasus justru sedang dalam promosi untuk dipindahkan ke Bengkulu. Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang menangani posisi dan jabatan para hakim di daerah tersebut berarti tidak mempertimbangkan rekam jejak, latar belakang, prestasi, pengalaman hakim dan faktor lain.
Karut-marut peradilan tersebut juga tercermin dalam pemilihan pimpinan hakim MA. Menurut dia, mayoritas hakim masih mencari aman, oportunis, dan ambisius menjadi pimpinan MA. Jika sebelumnya ada sekitar 31 hakim yang pro reformasi, tapi ketika menjelang pemilihan terus berkurang. Alhasil dari 31 hakim pro reformasi tersebut tersisa 18 orang. Selain itu pemilihan pimpinan MA selalu melanggar Tatib.
"Misalnya tidak boleh interupsi, dilarang bertanya, dan lain-lain,†jelas mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: