Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbayam di Kantor Pusat Badan Lingkungan Hidup PBB (UNEP), Nairobi (25/5/).
Di sela-sela memimpin Delegasi Indonesia pada sidang umum lingkungan hidup PBB kedua (UNEA-2), Siti Nurbaya bertindak sebagai panelis dialog tingkat menteri tentang perdagangan ilegal satwa. Sidang yang dihadiri oleh sekitar 2000 peserta dari 173 negara ini akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 23 sampai dengan 27 Mei 2016.
Menurut Siti, perdagangan ilegal satwa liar menempati urutan keempat perdagangan ilegal dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata. Menghadapi kondisi ini, sidang UNEA-2 juga membahas resolusi tentang perdagangan ilegal satwa.
Dalam kesempatan lain, sebagaimana keterangan dari KBRI Nairobi, Siti Nurbaya memaparkan bahwa Indonesia turut mendorong upaya internasional untuk memasukkan perdagangan ilegal satwa liar sebagai kejahatan luar biasa.
Untuk menekan perdagangan ilegal satwa, diperlukan kerjasama erat antara aparat pemerintah dengan penegak hukum. Kerjasama juga dilakukan antara Pemerintah dengan berbagai kalangan swasta, LSM dan masyarakat.
"Perang terhadap perdagangan ilegal satwa harus melibatkan seluruh pihak terkait pada tingkat nasional maupun global," demikian Siti Nurbaya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: