"Tergantung uang apa. Orang hidup kan perlu uang. Jangan terlalu sempit menilai. Apakah dia memberi uang dalam rangka mendukung dia ngumpet. Kalau memang hak uang dia dikasih biar saja," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5).
Kejagung menyebutan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu menerima sejumlah uang tunai yang diantar kurir setelah rekeningnya diblokir.
Terkait identitas kuris tersebut, Armin tidak mau mengumbarnya.
"Belum nanti itu tidak kita publikasikan," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: