Hal ini mengacu belum rampungnya berkas perkara kasus Jessica jelang berakhirnya masa tahanan selama 120 hari, pada 28 Mei mendatang.
"Jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum, tidak. Proses hukum tetap berjalan," kata Kapolri, Selasa (24/5).
Menurut Badrodin proses hukum terhadap Jessica tetap berjalan dan masih berstatus Jessica sebagai tersangka. Mengingat, Jessica hanya dibebaskan dari tahanan saja.
"Sebetulnya kalau dari posisi hukum, mau ditahan atau tidak itu sama saja. Karena kalau toh nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, tidak akan ada pengurangan masa tahanan. Jadi, sama saja," terang Badrodin.
Artinya, kata Badrodin, dari sisi hukum hal tersebut tidak bermasalah. Pasalnya, jika Jessica lepas dari hukum, bukan berarti tersangka lepas dari tuntutan hukum.
Terkait alat bukti yang diragukan kuasa hukum tersangka, Badrodin menilai hal itu masih bisa diatasi penyidiknya. Sehingga, kasus ini tetap akan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Ya kalau dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya. Kalau memang jaksa belum kuat, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, bahwa proses ini sedang berjalan, kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P21," demikian Badrodin.
[rus]
BERITA TERKAIT: