Sementara itu, berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari itu masih saja diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Lagi proses, masih proses. Berkas sudah lima kali dikembalikan. Hari Kamis atau Jumat, kita tunggu saja tim sedang bekerja," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Selasa (24/5).
Pihak Kejati mengembalikan berkas perkara Jessica karena kualitas alat bukti yang dimiliki polisi masih minim. Hingga kini tim JPU yang terdiri dari enam orang masih melakukan penelitian berkas.
"Yang jelas sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian," tegasnya.
Waluyo meminta publik sabar karena segera akan ada kepastian hukum terkait berkas perkara Jessica.
"Mudah-mudahan (segera ada kepastian) dalam rangka hukum, yaitu azas manfaat kepada hukum dan keadilan," tambahnya.
Waluyo menambahkan, jika berkas perkara tak juga selesai tepat waktu maka secara normatif tersangka harus dikeluarkan.
"Untuk tersangka ini tidak bisa mengandaikan hal-hal yang belum terjadi," demikian Waluyo.
Jessica dikenakan status penahanan sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama 120 hari terhitung sejak 10 Januari 2016. Dengan perhitungan tersebut, maka batas waktu akhir penahanan adalah 28 Mei 2015.
Meski Jessica dikeluarkan dari penjara, bukan berarti ia lepas dari tuntutan pidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: