Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sudi dan Dandung dalam kasus penyuapan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga sebagai upaya penghentian kasus korupsi yang dilakukan Sudi tahun 2011-2012. Selain itu, KPK juga menangkap Marudut selaku perantara antara Sudi dan oknum jaksa.
"Kita patut apresiasi PT Abipraya sebagai korban dalam kasus ini telah bersikap kooperatif dengan KPK dan Kejati DKI dalam mengungkap kasus yang dilakukan dua oknum tersebut. Mereka tidak melindungi tersangka dan bahkan telah memecat dua orang itu dari Abipraya," jelas pemerhati hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muhammad Mirza Harera kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).
Meski demikian, dia mengingatkan agar KPK cepat mengungkap siapa jaksa yang akan menerima suap dari oknum di BUMN tersebut. Sebab, jika tidak segera ditetapkan menjadi tersangka maka bukan tidak mungkin dakwaan kepada Sudi dan Dandung menjadi lemah.
"Pembuktian percobaan penyuapan itu lemah. Apalagi tidak ada keterangan dari orang yang akan disuap," ujar Mirza.
Dia juga meminta KPK untuk all out dalam menangani kasus itu serta tidak terpengaruh oleh tekanan dan intervensi dari pihak manapun.
"KPK jangan takut karena mereka didukung rakyat. Jangan sampai kasus korupsi ini terhenti karena KPK diintervensi oleh kekuatan besar atau kekuatan politik lain," pungkas Mirza.
[wah]