Peradi Minta 26 Terdakwa Unjuk Rasa Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Mei 2016, 14:27 WIB
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 terdakwa unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu.

Sebanyak 23 buruh dan dua orang pengacara LBH Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan nomor 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hotman Paris mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan.

"Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berlebihan," ujar Hotman Paris dalam  konferensi pers di PN Jakpus, Senin (16/5).

Dalam persidangan tiap pekannya, Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparatnya berjaga-jaga di seputar pengadilan.

Hemat dia, para terdakwa dibebaskan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, aksi unjuk rasa ketika itu berlangsung damai.

"Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa mengimbau kepada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali tampak merusak," katanya.

Ia menambahkan, pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Hal ini sesuai diatur UU Advokat.  

Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikriminalkan atas alasan sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.

Hari ini majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis hakim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA