Demikian ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di kantornya, Jakarta, Senin (156/5).
"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan. Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silakan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana SOP berlaku," ujar Kapolri.
Untuk diketahui, pihak keluarga almarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana dalam kematian Siyono ke Polres Klaten, Jawa Tengah.
"Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh keluarga almarhum Siyono, serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam laporan Komnas HAM RI," jelas koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam rilisnya kemarin (Minggu, 15/5).
Trisno menambahkan, ini laporan lanjutan setelah pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, mengirimkan surat kepada Kapolri.
Lewat surat tertanggal 18 April 2016 tersebut, keluarga meminta perkara almarhum Siyono diselesaikan melalui jalur hukum pidana, tak hanya Komisi Etik Profesi Polri
.[wid]
BERITA TERKAIT: