Jokowi, Perpanjang Jabatan Badrodin dan Perjelas Status Budi Gunawan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Mei 2016, 19:22 WIB
Jokowi, Perpanjang Jabatan Badrodin dan Perjelas Status Budi Gunawan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli mendatang.

‎Menurut Ketua Dewan Presidium Jaringan Aktivis (Jari) 98, Willy Prakarsa, perpanjangan jabatan minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun untuk Jenderal Badrodin masih diperlukan. Sebab, negara membutuhkan figur kepemimpinan Badrodin guna memberikan rasa aman, dan pelayanan kepada rakyat Indonesia terutama jelang event pilkada serentak 2017.‎

"Keberhasilan Badrodin dalam menjalankan Nawacita Jokowi di korps Bhayangkara sudah terbukti. Badrodin bawa Polri makin profesional dan modern dengan mewujudkan Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Badrodin juga mampu mengayomi para juniornya, di internal Polri pun masih terjaga soliditas organisasinya secara utuh," kata dia kepada redaksi, Minggu (8/5).

‎Willy juga menyoroti kasus ‎Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang pernah diberikan status tersangka oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad dan BW. Dia meminta KPK era Agus Rahardjo memberikan kejelasan status BG.

"Biar adil dalam penegakan supremasi hukum, status BG agar diperjelas sehingga clear tidak ada embel-embel dosa lamanya jika nanti akan dicalonkan sebagai Kapolri kembali. Jangan sampai ini jadi polemik maupun kegaduhan kembali," tuturnya.

‎Willy juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dengan menyebut kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang lulus Latihan Kader I (LK I) justru menjadi jahat dan curang saat menjabat di pemerintahan.

‎"Statement Saut sah-sah saja sebab pro dan kontra adalah bagian dari dinamika berdemokrasi," tandasnya. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA