KPK Akan Bentuk Satgas Mafia Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Mei 2016, 17:26 WIB
KPK Akan Bentuk Satgas Mafia Peradilan
saut situmorang/net
rmol news logo Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi kunci untuk meredam tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, khususnya mencegah kemunculan mafia peradilan. Sayangnya, lembaga itu tidak berjalan sesuai harapan.

"APIP ibarat aksesories mati, tidak optimal, bahkan keluar dari masalah. Karena kontrol 24 jam tidak jalan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kepada wartawan, Jumat (6/5).

Menurut Saut, upaya KPK untuk membasmi korupsi kelas kakap terasa tidak berpengaruh banyak karena setiap hari ekosistem korupsi akan beregenerasi.

"Bahkan genetika korupsi di Indonesia selalu bermutasi. Karena itu, kesannya KPK tidak membawa banyak dampak untuk masyarakat," paparnya.

Saat ini, KPK mencoba fokus terhadap pemberantasan mafia peradilan. Mengingat, praktik mafia peradilan dalam era reformasi semakin menggurita dan sistemik. Khususnya, untuk kasus-kasus yang melibatkan seluruh pelaku di lembaga peradilan.

"KPK akan membentuk satgas mafia peradilan. Mafia peradilan itu kejam. Banyak orang lupa, tujuan hidup itu untuk menuju keseimbangan. Tapi ingat, pintu masuknya keadilan," katanya.

Melalui Satgas tersebut, KPK akan memfokuskan unit satgas mafia peradilan yang ada. Untuk itu, KPK juga akan memperluas upaya area pengamatan mafia peradilan hingga ke sektor terkecil.

"Pokoknya, sampai yang kecil-kecil atau pety corupption. Karena akar korupsi di Indonesia mulai dari hal yang kecil. Setiap ada kesempatan sekecil apapun, pasti akan dikorupsi," demikian Saut.

Selain membentuk Satgas, KPK pun sedang menggelar Korsupgah atau Koordinasi Supervisi Pencegahan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA