Menteri Yohana didampingi Ridwan Mukti berdialog dengan pihak keluarga korban, pemerintah daerah setempat, dan tokoh-tokoh di desa Kasien Kasubun. Menteri Yohana juga mendatangi Polres Rejang Lebon untuk mendengar langsung pemaparan dari kapolres.
Menteri Yohana mengatakan, seharusnya para orangtua dan masyarakat sekitar seperti kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk mengawasi serta menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak.
"Orang tua juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan orang lain," ujar Menteri Yohana berdasarkan rilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (6/5).
Untuk diketahui UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 35/2014 tentang tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Mengakhiri kunjungannya, Menteri Yohana juga sempat bertemu langsung dengan
14 remaja yang telah bertindak sadis terhadap Yuyun.
Kepada para pelaku, Menteri Yohana mengatakan, ada hukuman setimpal atas perbuatan mereka terhadap Yuyun dan mereka harus siap. Menteri Yohana juga menyampaikan bahwa perbuatan mereka telah menjadi berita dunia dan membuat Presiden Jokowi marah.
[wid]
BERITA TERKAIT: