Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diagendakan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Menurut Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihaknya telah mendapat surat keterangan terkait ketidakhadiran Andi dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Melalui surat, Andi meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan minta dijadwal ulang. Tadi penasihat hukumnya sampaikan surat ke sini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).
Nama Andi Taufan Tiro beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir menerima uang suap. Andi diduga menerima uang sebesar Rp 7,4 miliar dari direktur utama PT Windhu Tunggal Utama itu.
Uang diberikan untuk memuluskan perusahaan Abdul Khoir bisa mendapat proyek dari program aspirasi Andi di Maluku. Proyek yang diincar adalah pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dua proyek tersebut Abdul Khoir menyanggupi pembayaran fee sebesar tujuh persen dari nilai proyek kepada Andi sebagai kompensasi.
[wah]
BERITA TERKAIT: