Hal tersebut dikatakannya saat menanggapi tragedi Yuyun, bocah perempuan usia 14 tahun yang tewas akibat pemerkosaan dan penyiksaan oleh 14 orang pria di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Aksi tidak berperikemanusiaan itu sudah sangat jauh dari akal dan nalar sehat manusia," sesal Saleh ketika dihubungi, Rabu (4/5).
Menurut dia, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan berlaku. Namun dia juga mendukung rencana penerbitan peraturan baru tentang hukuman kebiri bagi para pemerkosa.
"Soal hukuman kebiri, yang saya dengar, pemerintah mau menerbitkan Perppu. Salah satu isi perppu itu adalah pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Termasuk memasukkan hukuman kebiri dalam salah satu klausulnya," urainya.
Pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan. Masalahnya, apa jenis dan bagaimana dampak hukuman itu bagi upaya memberantas kekerasan seksual, sehingga ketika payung hukum lahir dia betul-betul bermanfaat. Jadi, nantinya tidak ada bongkar pasang norma dan aturan.
Yang ia sesalkan adalah pemerintah terlalu lamban dalam rencana penerbitan aturan baru itu.
"Sayangnya, sampai hari ini Perppu itu belum juga dikeluarkan. Perkembangannya pun tidak begitu banyak diberitahu kepada publik," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: