Kejadian itu terjadi awal April lalu di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sampai saat ini kepolisian baru bisa menangkap 12 pelaku, dua orang lain masih dalam pencarian.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyebut pemerkosaan adalah perbuatan sangat biadab. Ia meminta dengan sangat agar aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan hukuman terberat.
"Kami sampaikan bahwa aparat berwajib harus menuntaskan masalah ini, harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," tegasnya ketika ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5).
"Perbuatan yang biadab yang tentunya harus diberikan sanksi yang sangat tegas dan keras," lanjutnya.
Mengenai wacana hukuman kebir bagi pelaku pemerkosaan, politisi Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang penting harus ada usaha agar pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak terulang di manapun di Indonesia.
"Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum tapi kami memang mohon pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya dalam hal ini supaya kejadian-kejadian yang sadis itu tidak terulang," ungkap Agus.
[ald]
BERITA TERKAIT: