Airin menginjakkan kakinya di gedung KPK pada pukul 09.50 WIB, namun pada pukul 11.16 WIB sudah keluar dari gedung lembaga antirasuah. Saat ditanya mengenai proses pemeriksaannya,
istri Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu mengaku telah menjelaskan seluruhnya ke penyidik.
"Ini dipanggil sebagai saksi, untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) suami saya dan untuk materi apapun silakan tanya penyidik," ucap Airin seusai diperiksa kepada wartawan.
Terkait 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan untuk melancarkan aksi rasuah, Airin kembali berkelit telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik KPK. Ia a enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menyeret suaminya itu
"Silakan tanya penyidik, makasih ya," cetusnya lagi.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan yang dipergunakan TCW yang diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/3) lalu.
Priharsa mengatakan 1.200 paket kontrak proyek itu dilakukan dari kurun waktu 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang dan ada juga paket kontrak kerja instansi vertikal di Kementerian PUPR.
[wid]
BERITA TERKAIT: