Perdana, 2 Politisi Senayan Ini Diperiksa Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Mei 2016, 13:11 WIB
Perdana, 2 Politisi Senayan Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
foto :net
rmol news logo Untuk kesekian kali, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Namun hari ini pertama kali Andi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Tak hanya Andi, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Amran Hi Mustary. Sama dengan Andi, dalam pemeriksaan kali ini, Amran bukan sebagai saksi melainkan sebagai terdakwa.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5)

Merujuk jadwal yang diperoleh, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Wakil Walikota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsin; staf administrasi anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin, bernama Mutakin; dan Hendri Canon dari pihak swasta.

Pemeriksaan Armyn, Mutakin dan Hendri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Andi Taufan Tiro

"Semuanya dipanggil untuk saksi ATT," jelas Yuyuk.

Selain Andi dan Amran, lima tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar; Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua staf Damayanti di Komisi V DPR, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai perantara suap.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA