"Menurut saya belum ada keberpihakan kepada para pekerja, terutama pekerja dengan status outsourcing," kata Direktur LBH Jateng Ahmad Kemal Firdaus kepada redaksi, Selasa malam (3/5).
Menurutnya, meski sudah ada perusahaan yang menjalankan kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada karyawan, namun tidak sebanding dengan jumlah perusahaan nakal yang tidak memberikan perlindungan.
"Ini yang harus dirubah. Meski karyawan itu baru di dalam satu perusahaan dan statusnya adalah outsourcing tetap harus mendapat jaminan kesehatan dan jaminan lainnya. Minimal diberikan BPJS," jelas Kemal.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang enggan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
"Kalau melanggar harus ada aturan tegas, kalau perlu cabut ijin usahanya," pungkas Kemal.
[wah]
BERITA TERKAIT: