Yakin Bebas, Ongen Rancang Kapal Laut Tanpa Awak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Mei 2016, 22:41 WIB
Yakin Bebas, Ongen Rancang Kapal Laut Tanpa Awak
ilustrasi/net
rmol news logo Terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen santai jelang menghadapi sidang yang beragendakan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan.

Sidang Ongen berlangsung, besok siang (Selasa, 3/5). Adapun Ongen didakwa melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena mengunggah foto Jokowi bersama Nikita Mirzani dengan hastak #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha di media sosial.

Saat ditemui di Rutan Cipinang, Ongen yang Doktor lulusan IPB ini yakin bebas. Ongen menilai hakim PN Selatan akan bersikap adil, sehingga eksepsinya diterima. "Saya optimis, eksepsi diterima hakim. Karena surat dakwan yang di bacakan JPU banyak error in procedure," terangnya.

Terlepas dari itu, Ongen mengaku dipenjara membuat dirinya banyak mendapat ilmu baru. Bahkan, masih memikirkan ide untuk kemajuan bangsa. Salah satu ide yang tengah dirancang adalah, kapal tanpa awak ( Unmanned Surface Vehicle).

"Ya saya lagi merancang kapal tanpa awak, mudah-mudahan segera teralisasi," ujar Ongen .

Menurutnya, ide ini muncul pasca drone ampibhi yang dirancangnya mendekati hasil sempurna. Sehingga untuk mendukung pesawat tanpa awak, perlu dibuat kapal tanpa awak.

"Saya kira ini cocok untuk Indonesia yang luas wilayah adalah laut, kapal tanpa awak ini nantinya akan digunakan sebagai alat patroli di wilayah perbatasan laut" terangnya.

Kapal Tanpa Awak (USV) yang sedang di rancang Ongen memiliki kemampuan surveillance yang akan mampu berlayar nonstop selama 20 jam dengan kecepatan sekitra 15 knot dengan jarak jelajah mencapai 1000 km.

"Dan diharapkan USV ini nanti bisa membackup operasi Drone OS-Wifanusa yang telah di beli oleh Kemenhan untuk pengawasan wilayah perbatasan laut RI," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA