Eks GM BLJ Dipanggil Bersaksi Di Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 30 April 2016, 17:31 WIB
rmol news logo Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Kerli Lafendi, mantan GM Administrasi dan Operasional PT Bumi Laksamana Jaya, hari ini (Sabtu, 30/4).

Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto menerangkan, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi tata cara pengelolaan PT. BLJ, termasuk ada atau tidaknya kebutuhan-kebutuhan yang dikelola dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG yang berasal dari dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 300 miliar.

Sebagai informasi, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Yusrizal Andayani selaku direktur PT. Bumi Laksamana Jaya telah divonis penjara selama sembilan tahun, serta enam tahun untuk Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya, dan masih dalam proses Kasasi.

Tanggal 30 Mei 2012, Pemkab Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp 300 miliar, di mana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 7 miliar, dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui tersangka RS.

Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan diberikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ. Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar.[wid]
 



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA