Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Milk Bun, Bea Cukai Musnahkan 19.800 Kg Mangga Ilegal Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 04 April 2024, 17:40 WIB
Setelah Milk Bun, Bea Cukai Musnahkan 19.800 Kg Mangga Ilegal Thailand
Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau saat memusnahkan lebih dari 19.000 kg manga Thailand/Net
rmol news logo Sebanyak 19.800 kilogram (kg) mangga ilegal dari Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau pada Kamis (4/4).

Pemusnahan itu diketahui hasil dari penyitaan mangga yang diangkut 4 awak dalam kapal beridentitas KM Zulfa 03 di Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada 11 Maret 2024 kemarin.

Masuknya mangga tersebut dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp130 juta.

"Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani.

Adapun dari hasil pemeriksaan itu, 4 orang awak kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 3 orang telah diamankan, sementara 1 lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Pemusnahan itu dilakukan setelah pada bulan lalu Bea Cukai juga telah menyita dan memusnahkan 1 ton roti milkbun Thailand yang baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam pernyataannya Bea Cukai Soetta mengatakan bahwa barang bawaan dari luar negeri itu melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia yang membatasi bawaan maksimal 5 kilogram. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA