KPK Sinyalir Ojang Terima Gratifikasi Sejak Jadi Ajudan Eep Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 April 2016, 18:06 WIB
KPK Sinyalir Ojang Terima Gratifikasi Sejak Jadi Ajudan Eep Hidayat
OJANG SUHANDI/NET
rmol news logo Bupati Subang, Ojang Sohandi telah melaporkan mobil Toyota Camry dan Toyota Vellfire dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun KPK tidak langsung percaya,

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan KPK tetap akan memverifikasi sumber kedua mobil tersebut termasuk grativikasi atau tidak.

"Kita akan verifikasi lagi apakah benar perolehan dari mana," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jumat (29/4)

"Yang masuk LHKPN pun masih bisa kita verifikasi," sambung Yuyuk.

Yuyuk menegaskan, KPK terus mendalami gratifikasi yang diterima Ojang. Pasalnya, sebelum menjadi bupati Subang, Ojang adalah ajudan Eep Hidayat, mantan Bupati Subang periode 2004-2012 yang juga tersandung kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008 sebesar Rp 14 miliar.

KPK mensinyalir ada gratifikasi yang diterima Ojang setelah terpilih menjadi wakil bupati Subang periode 2008-2012, pelaksana tugas Bupati Subang periode 2011-2012 dan bupati untuk menjalankan sisa periode sebelumnya pada 2012-2013.

"Ini yang nanti didalami, gratifikasi ini dari mana saja, yang oranye (Jeep Rubicon), merah (Jeep Rubicon), ATV sama motor trail itu. Si bapak itu kan sebelumnya ajudan Bupati ya," ujar Yuyuk.

Sebelumnya KPK sudah menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport. Toyota Camry, Vellfire, dua Jeep Rubicon, satu ATV dan motor trail yang diduga terkait gratifikasi Ojang.

Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA