KPK Jual Cepat Barang Mewah Milik Bupati Subang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 April 2016, 15:34 WIB
KPK Jual Cepat Barang Mewah Milik Bupati Subang
ojang sohandi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat menjual sejumlah barang yang disitanya dari tersangka korupsi.

Yang teranyar adalah dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan Toyota Vellfire, milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang berstatus tersangka gratifikasi.

Penjualan barang sitaan mesti dilakukan segera untuk mencegah penurunan nilai barang sebelum perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap alias inkrah

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan di negara tetangga barang sitaan tidak ditahan lama. Seperti mobil mewah, lanjut Saut, jika ditahan dan menunggu keputusan pengadilan yang final maka nilai jual mobil mewah tersebut akan terus menurun.

"Enggak usah tunggu putusan pengadilan. Kita berani menyita karena kita yakin ada kaitan dengan perbuatan tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/4).

Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara itu menjelaskan, jika pemilik barang tersebut atau terbukti tidak bersalah dan menggugat ke pengadilan, maka pihaknya akan mengembalikan uang hasil penjualan barang tersebut kepada pemiliknya.

"Kalau menang di pengadilan akan dikembalikan. Negara-negara di ASEAN melakukan itu, tapi kita lelet semua kalau itu mobil tersangka jual saja," papar Saut, Senin lalu (25/4).

Sebelumnya KPK menyita mobil jeep Rubicon dengan nomor polisi B 1100 SJM, All Terrain Vehicle (ATV) Yamaha Grizzly 700 berwarna biru dengan nomor polisi D 3 OZ dan motor trail KTM 500 EXC Six Days.

Dua kuda besi dan mobil mewah itu milik Bupati Subang Ojang Sohandi itu tiba di KPK pada Kamis malam (28/4).

Sebelum tiga kendaraan tersebut datang, KPK telah lebih dulu menyita dua mobil milik Ojang, yakni Jeep Rubicon warna oranye berplat nomor D 50 KR dan Toyota Vellfire hitam berplat nomor T 1978. Penyitaan ini dilakukan lantaran kedua mobil tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Ojang.

Pria yang masih aktif menjabat Bupati Subang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA