Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan kedua mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang juga menjerat Ojang sebagai tersangka.
"Sitaan gratifikasi OJH (Ojang Sohandi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/4).
Dua mobil tersebut adalah Toyota Alphard Villfire Hitam dengan nomor polisi T 1978 dan Jeep Rubicin Oranye dengan nomor polisi D 50 KR. Tak Hanya itu, pada 17 April 2016 lalu, KPK juga menyita Toyota Camry milik Ojang
"Dari rumah pribadi, penyidik menyita mobil Toyota Camry dan brangkas," ujar Yuyuk, Minggu (17/4)
Hingga saat ini KPK telah menyita empat mobil milik bupati petahana itu. Mobil pertama yang diamankan adala mobil Pajero Sport dengan nopol T 1978 PN. Mobil itu disita saat KPK mencokok Ojang dalam operasi tangkap tangan, Senin (11/4) lalu. Saat itu KPK juga menemukan lagi duit Rp 385 juta dari dalam mobil Pajero Sport milik Ojang. KPK menduga uang ini tidak terkait suap jaksa. Melainkan ada dugaan Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain.
Mobil kedua adalah Toyota Camry yang diamankan saat pengeledahan di rumah pribadi Ojang di daerah Cibogo. Tak hanya mobil Camry, KPK juga mengamankan sebuah brankas.
Dua mobil lagi adalah Jeep Rubicon dan Toyota Alphard Villfire. Kempat mobil tersebut kini terparkir di basemen gedung KPK.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).
Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: