Sejak pagi hari ini (Selasa, 26/4), keenam wakil rakyat tersebut diperiksa secara maraton.
Tiga tersangka keluar lebih dulu pada pukul 4 sore tadi sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Mereka adalah Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat.
Para wakil rakyat itu hanya menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.20 WIB, tiga tersangka lainnya menyusul. Mereka adalah Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar, dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB. Sama seperti tiga rekan sejawatnya, Ujang Cs juga enggan berkomentar apapun saat keluar dengan rompi tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat Bupati Muba, Pahri Azhari.
"(Mereka) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.
Ini merupakan kali kedua mereka dipanggil sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka sempat diperiksa sebagai tersangka pada 18 Maret lalu.
Diketahui, keenam legislator ini resmi menjadi tersangka KPK pada 1 Maret lalu. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 KUHP.
Dengan penetapan enam tersangka ini, sudah ada 16 orang tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Muba Pahri Azhari dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD 2015 dan LKPJ 2014. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun
.[wid]