Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Selasa (26/4).
Tak hanya memeriksa keduanya, KPK juga memanggil Feirully Irzal, selaku Kasubbid Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bappeda DKI Jakarta
Panggilan terhadap Tuty dan Gamal bukan yang pertama kali. Tuty sudah bolak-balik diperiksa penyidik. Terakhir Tuty diperiksa pada Jumat 15 April 2016. Kala itu, Tuty mengaku diusut soal kontribusi 15 persen dari nilai jual objek penjualan (NJOP) dalam reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara Gamal, terakhir diperiksa penyidik pada Selasa 19 April 2016. Saat keluar dari Gedung KPK, Gamal mengaku dicecar penyidik soal pembahasan Raperda reklamasi antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI. Mengingat, pembahasan itu selalu tertunda dan berujung suap.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Ketiganya adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta (kini mantan), M. Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI dan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, hingga Sunny Tanuwidjaja (Staf Khusus Ahok).
Kemudian KPK memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi. Beberapa diantaranya adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; Direktur Utama Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; dan CEO Pluit City, Halim Kumala hingga Nono Sampono.
[ald]
BERITA TERKAIT: