Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan Paramount pernah terlibat sengketa di MA sebanyak dua kali. Yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013. Meski demikian, kasus tersebut selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dua kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah dikirim," kata Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Namun, Suhadi enggan berspekulasi apakah penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution oleh KPK karena penanganan perkara PT Paramount. Dia juga tidak mengetahui kasus yang menyeret Edy dalam operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK pada Rabu (20/4) kemarin.
"Kami belum tahu perkaranya,†pungkas Suhadi.
Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menjaring Edy Nasution dan seseorang yang diduga perantara suap Dodi Aryanto Supeno dalam OTT di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.
Dari OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penyerahan uang kepada Edy bukan yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya
Setelah penangkaapn keduanya, KPK mengeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah kantor PT Paramount Enterprise International di SCB Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua Serpong. [zul]
BERITA TERKAIT: