Setibanya di KPK, Zaki Iskandar tidak berkometar mengenai pemanggilannya. Dia langsung masuk ke gedung KPK.
Zaki Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi di teluk Jakarta.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/4).
KPK mensinyalir politisi Partai Golkar itu mengetahui soal proyek reklamasi teluk utara Jakarta itu. Pasalnya, Pemda Tangerang berencana membuat proyek kota penyanggah di sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo, diketahui akan dibangun Kota Baru Pantura. Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 hektar itu akan meniru konsep kota reklamasi di China, Hongkong dan Singapura.
Megaproyek itu menelan investasi puluhan triliun. Dalam pengerjaannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Salim Group dan Agung Sedayu Group.
Sementara itu, selain Zaki Iskandar, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung, pihak swasta; Didin Syamsudin, PNS; dan Halim Kumala, chief executive officer (CEO) Pluit City.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi," papar Yuyuk.
Dalam Kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.
[rus]
BERITA TERKAIT: