Basuki diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR tahun anggaran 2016
Kepada wartawan, Basuki mengatakan, dalam pemeriksaan tadi, dirinya ditanya oleh penyidik mengenai tugas dan fungsinya sebagai menteri PUPR.
"Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR, terkait proyek jalan di Maluku. Semua sudah saya serahkan ke penyidik," kata mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum itu tanpa merinci lebih lanjut.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Damayanti, empat tersangka lainnya yakni anggota komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Dmayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima uang tunai sebesar 33 ribu dolar Singapura, sedangkan Budi sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir
.[wid]
BERITA TERKAIT: