RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus dugaan suap dalam izin dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta meski sudah keluar keputusan pemerintah untuk memoratorium proyek tersebut.
"Sebenarnya tidak ada pengaruhnya (soal moratorium reklamasi Teluk Jakarta), karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/4)
Meski proses penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi masih terus berjalan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan moratorium yang diambil setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Usai menggelar rapat terbatas, Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.
Masalah reklamasi ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima suap dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Saat itu, Sanusi menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
Uang suap itu terkait dengan pembahasan Raperda Wilayah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
[wid]
BERITA TERKAIT: