Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman.
Badroddin mengungkapkan, penangkapan terhadap warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten itu berlangsung pada Selasa, 8 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai melakukan pengembangan, dua hari kemudian, Siyono dibawa tim Densus 88 Mabes Polri ke daerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari dua pucuk senjata api yang diperolehnya dari Awang alias Cen Lung. Siyono hanya dikawal oleh seorang petugas dan komandannya yang bertindak sebagai supir.
"Alasan tidak diborgol tersangka (Siyono) dengan pendekatan supaya kooperatif," jelas Badrodin.
Pukul 12.30 WIB, lanjut Badrodin, ketika mereka melintasi jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono tiba-tiba melawan dengan menyerang petugas yang mengawalnya.
Saat itu Siyono, masih kata Badrodin, terus menyerang petugas dengan menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senjata api milik petugas. Bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakang pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan.
"Namun pengemudi berhasil mempertahankn kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya," ulas mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.
Perkelahianpun pun tak dapat dihindari, namun petugas berhasil melumpuhkan Siyono. Dalam kondisi terduduk lemas, Siyono dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," imbuh Badrodin.
Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka memar di kepala sisi kanan belakang serta ada pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan pada jasad Siyono.
Karenanya, sejauh ini, menurut Badroddin sudah ada dua anggota kepolisian yang menjalani sidang etik.
[wid]
BERITA TERKAIT: