Salah satu yang disebut DWP adalah Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fairy Djemi Francis. DWP menyebut namanya dalam Persidangan Tipikor Senin lalu (11/4). DWP dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto sudah menjadi pesakitan KPK dalam kasus ini.
DWP mengaku masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp 50 miliar, sedangkan kapoksi maksimal Rp 100 miliar.
"Untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilainya Rp 41 miliar,"
ujar DWP.
"Di situ ada Djemi Francis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, dan Sukur Nababan," urai DWP menambahkan.
Menaggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan jika memang ada kader Gerindra, dalam hal ini Djemi Francis terbukti terlibat kasus suap itu, maka partainya tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
Edhy menegaskan pihaknya akan konfirmasi dulu ke Edhy soal hal itu. Pasalnya, Gerindra tidak akan membiarkan kader partainya melakukan pelanggaran, dimana pelanggaran itu merupakan musuh bersama, seperti korupsi.
"Oh tidak bisa (dibiarkan), kita tidak akan membiarkan kader-kader yang terlibat dengan hal-hal yang kita musuhin bersama," tegas ketua Komisi V DPR ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: