Hal itu dikemukakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Imdadun, yang diusulkan pihaknya adalah meminta satuan elit tersebut mampu mengontrol diri dalam menangani terduga teroris. Agar selalu taat pada koridor hukum dan tidak keluar dari prosedur standar (SOP) yang ada.
"Yang kita usulkan perbaikan metode penanganan. Perbaikan internal, termasuk kualitas para satuan elitnya," jelasnya.
"Jadi, satuan elit Densus 88 itu kan luar biasa keahliaannya. Kematangan jiwa, emosional, psikologi itu kan juga harus diperhatikan," demikian Imdadun.
[wah]
BERITA TERKAIT: