
Mantan menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) 1999-2009 A.M. Suseto, digarap penyidik Kejaksaan Agung, hari ini (Senin, 18/4).
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Masih diperiksa," ucap Amir saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, sebelumnya Sukardi sempat diperiksa sebagai saksi pada 1 Maret 2016. Ketika kasus ini terjadi, Sukardi menjabat menteri BUMN.
Sedangkan Suseto telah diperiksa pada 14 Maret 2016 atas posisinya sebagai pimpinan PT HIN yang bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dalam Built, Operate, and Transfer (BOT) kawasan Hotel Indonesia.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.